Komponen AMDAL Rumah Sakit

Written By Lumajangtopic on Thursday, January 17, 2013 | 3:43 PM

Lingkup Studi Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Rumah Sakit

Akhir-akhir ini ketentuan pemerintah yang menyatakan bahwa pada setiap kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting (positif atau negative) harus melakukan studi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan nampaknya banyak menimbulkan permasalahan, utamanya bagi yang tidak memahami atau atau belum mampu memahaminya. Bertolak dari pemikiran tersebut diatas, kiranya penjelasan mengenai AMDAL perlu disampaikan secara jelas agar pihak-pihak yang terkait di dalamnya akan mampu memahami apa arti AMDAL serta bagaimana melakukannya.

Sesungguhnya AMDAL adalah sekedar sebuah alat yang melalui inilah pemerintah Indonesia berusaha dan memaksa industri, Rumah Sakit, Hotel, Sektor Pertambangan, Pembuat Jalan Tol, Pembangun Mall, Developer Perumahan, Pembuat Toko Buku Berlantai 7, Pembangun SPBU, Pembangun PLTU,dan sebagainya untuk membuat sendiri DOKUMEN AMDAL yang terdiri atas jenis dokumen :
  1. Kerangka Acuan (KA) AMDAL
  2. Dokumen AMDAL
  3. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

KA AMDAL
Adalah sekedar sebuah proposal atau rencana penelitian bila studi AMDAL itu benar-benar akan dilaku-kan. Dengan demikian didalamnya akan berisi :
  • deskripsi kegiatan yang akan dilakukan oleh industri            tersebut
  • lokasi kegiatan
  • luas tanah dan luas bangunan
  • disiplin ilmu serta pakar-pakar yang terkait dalam     studi AMDAL
  • riwayat hidup pakar-pakar yang ikut dalam studi      AMDAL
  • Sertifikat AMDAL yang dimiliki oleh pakar-pakar atau        konsultan AMDAL
  • Metodologi penelitian AMDAL
  • dan sebagainya
Selanjutnya KA AMDAL ini dipresentasikan di depan Komisi AMDAL yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri atas berbagai unsure (LSM, Dinkes, Bapedal, Bapeda, masyarakat local, Kelurahan, dsb).

DOKUMEN AMDAL
Adalah dokumen yang berisi hasil-hasil penelitian AMDAL, yang dalam banyak hal Dokumen AMDAL ini dibuat atau disusun oleh Tim Konsultan AMDAL yang mana tim ini dibayar oleh pihak industri yang disebut sebagai Pemrakarsa. Dengan demikian Tim Konsultan ini nanti yang akan menyajikannya di depan Komisi AMDAL dengan di dampingi oleh pemrakarsa. Tentu saja secara metodologis dan ekonomis dalam hal ini ada untung dan ruginya atau ada kelebihan dan kekurangannya bagi semua pihak.

Dokumen AMDAL itu penuh dengan prakiraan-prakiraan, karena memang pada prinsipnya keilmuan AMDAL itu adalah ilmu yang didasarkan pada ILMU-ILMU PREDIKSI ATAU ILMU-ILMU ESTIMASI.Hasil-hasil prediksi itulah yang akan dibahas oleh Komisi AMDAL bersama pemrakarsa dan konsultan di dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi AMDAL.

RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
Adalah rencana fungsi monitoring atau Pe-mantauan terhadap lingkungan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa setelah Dokumen Amdal disepakati oleh Komisi AMDAL dan pemrakarsa.
Contoh :
  • memantau jumlah bakteri di bangsal RS
  • memantau kualitas air di rumah sakit
  • memantau jumlah sampah padat di rumah sakit
  • memantau jumlah limbah cair di rumah sakit
  • memantau jumlah dan macam limbah medis di rumah
  • dan sebagainya
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
Adalah rencana fungsi manajemen atau pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa setelah Dokumen AMDAL disepakati oleh Komisi AMDAL dan pemrakarsa.
Contoh:
  • mengelola jumlah bakteri di bangsal RS         memakai SUV
  • mengelola kualitas air di RS memakai teknologi dari Jerman
  • mengelola sampah padat di RS memakai Incinerator buatan Korea
  • mengelola limbah cair RS memakai IPAL buatan Fakultas Teknik UGM
  • dan sebagainya
Dokumen AMDAL sebenarnya adalah kesepakatan antara pemrakarsa dengan Komisi AMDAL. Kesepakatan AMDAL adalah keharusan untuk dilakukan. Dalam banyak hal, ternyata Dokumen AMDAL hanya digunakan sebagai pusaka yang disimpan dalam almari yang hanya dilihat bila perlu saja.
 
berita unik